DATA SPJ BELUM DISERAHKAN KE VERIFIKATOR / BAGIAN KEUANGAN
INFORMASI :
1. SPJ Diserahkan ke Verifikator Dengan Melengkapi Bukti Fisik yang LENGKAP dan Sudah di Tanda Tangan Pelaksana, Tanda Tangan PPK + Cap Stempel .
2. Penyerahan SPJ ke Verifikator/Bagian Keuangan Paling Lambat 3 Hari Terhitung dari Tanggal Verifikasi sudah OKE. Jika Belum Menyerahkan Melebihi 3 Hari maka akan Otomatis Ter List di Data SPJ Belum Diserahkan di Kolom Bawah ini.
SILAHKAN PILIH MENU DIBAWAH INI.